Desa Hidroponik Mewujudkan Kemandirian Pangan Melalui Pertanian Perkotaan
Mewujudkan Kemandirian Pangan Melalui Pertanian Perkotaan
Kemandirian pangan merupakan cita-cita agung yang harus diwujudkan semua pihak. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup.